Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Pembentukan "Holding" Bukan Satu-satunya Cara Menyehatkan BUMN

Kompas.com - 31/01/2017, 19:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Mohammad Reza H Akbar menilai, hasrat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding BUMN dan rencana super holding BUMN ternyata tidak semulus yang diimpikan.

"Kado akhir tahun 2016 berupa ditekennya PP 72/2016 ternyata mendapat reaksi pro dan kontra, tidak terkecuali dari DPR yang merasa dilangkahi," kata Reza di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurut Reza, sejumlah ketentuan yang terdapat pada PP 72/2016 dinilai cacat hukum dan melanggar konstitusi sehingga perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kisruh lebih lanjut.

Lebih jauh lagi, menurutnya perlu ada kepastian hukum terkait gerak gerik BUMN. "Hal itu penting untuk memberi kepastian respons gerak bisnis BUMN ditengah dinamika dan gejolak ekonomi yang terjadi," terangnya.

Bukan Cara Terbaik

Holding, menurut Reza, bukan merupakan satu-satunya cara untuk menyehatkan BUMN. Perlu identifikasi dan pemetaan spesifik dari masing-masing BUMN di tahap awal restrukturisasi.

Tindakan restrukturisasi dapat diambil dengan melihat indikator finansial, manfaat sosial ekonomi, prinsip good corporate governance (GCG), serta budaya birokrasi korporasi yang telah lama terbentuk.

"Harus adanya pemetaan yang jelas dan transparan terkait kondisi BUMN yang sehat dan sakit. Jangan sampai BUMN yang memiliki performa baik dicaplok oleh BUMN pesakitan dengan dalih memperkuat struktur permodalan, tetapi juga untuk mengamankan posisi direksi atau komisaris yang dekat dengan penguasa," ucapnya.

Sekadar informasi, sebanyak 34 BUMN disiapkan oleh pemerintah untuk masuk ke dalam 6 investment holding sektor bank, energi, tambang, jalan tol dan konstruksi, perumahan serta pangan yang bakal dibentuk pada 2016.

Dari jumlah tersebut, 12 BUMN di antaranya merupakan perusahaan yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, 16 perusahaan yang belum go public dan 6 perusahaan menjadi induk holding.

Berdasarkan data presentasi Kementerian BUMN yang belum dipresentasikan kepada Komisi VI DPR, pemerintah memperkirakan peningkatan jumlah aset yang bakal dicapai setelah terbentuknya investment holding itu.

Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com