Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Segera Bahas Pajak Tanah "Nganggur" dengan Sri Mulyani

Kompas.com - 02/02/2017, 07:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, rencana kebijakan pajak progresif untuk tanah "nganggur" (idle) akan segara dibahas secara detail.

"Kami akan bahas lagi dengan Ibu Menkeu (Sri Mulyani) soal teknisnya, yang penting jangan sampe kemudian tanah jadi bahan spekulasi," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

(Baca: Lewat Pajak Progresif, Pemerintah Mau Bikin "Shock" Spekulan Tanah )

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan pajak progresif untuk tanah nganggur. Diharapkan dengan ketentuan itu tanah bisa lebih dimanfaatkan untuk kepentingan produktif, bukan didiamkan.

Namun pemerintah masih mencari celah aturan apakah ketentuan itu masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Banyak sekali orang yang spekulasi tanah, akibatnya harga tanah naik luar biasa makin banyak orang enggak bisa beli tanah, makin susah kita dapatkan rumah rakyat," kata Sofyan.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pajak progresif untuk tanah menganggur atau idle.

"Menurut saya harus hati-hati," ujar Haryadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2017).

Ia menuturkan, pemerintah harus memberikan penjelasan secara rinci apa tujuan dari rencana kebijakan pajak progresif tanah menganggur. Termasuk definisi tanah nganggur itu sendiri.

Setelah itu, pemerintah harus melihat lebih dulu status tanah nganggur yang akan dikenakan pajak progresif. Sebab, ada tanah nganggur yang merupakan land bank perusahan properti untuk kepentingan perumahan.

"Kalau tanah itu memang land bank developer, sedang menunggu proses perizinan, konstruksinya, yang namanya land bank itu pasti dibangun bukan dianggurkan karena sudah ada rencananya. Tentu yang seperti itu tidak bisa dikenakan (pajak progresif)," kata dia.

(Baca: Investasi Tanah Akan Dibuat Mahal oleh Pemerintah)

Selain itu, ada pula tanah nganggur yang tidak sepenuhnya salah pemilik lahan. Misalnya, tanah menganggur karena menunggu rampungnya tata ruang daerah sehingga belum dibangun.

"Karena kalau itu diberikan progresif secara tidak terukur maka di lapangan nanti kan repot. Investor jadi malas investasi nanti," kata Haryadi.

Kompas TV Menunggak Pajak, Hotel di Lombok Disegel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com