JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menimbang-nimbang skema penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur atau idle. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pajak atas nilai tanah atau Land Value Tax (LVT).
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, LVT bukanlah barang baru dalam dunia pertanahan. Bahkan LVT sudah diterapkan oleh banyak negara.
(Baca: Menteri ATR: Jangan Sampai Harga Tanah Sebabkan Inflasi Gila-gilaan)
"...Dan berhasil sekali (diterapkan dibanyak negara). Kita (bisa) copy aja," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2/2017) malam.
LVT merupakan salah satu alternatif pajak tanah selain Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun lebih menitikberatkan kepada nilai tanah, bukan bangunan yang ada di atasnya.
Melalui skema LVT, pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk kegiatan ekonomi atau dibiarkan menganggur, harus membayar pajak tanah.
Bagi pemilik tanah nganggur beban akan lebih berat karena tidak ada tambahan penghasilan dari memanfaatkan tanah.
Melalui LVT, diharapkan memanfaatkan tanah secara produktif bisa meningkat. Sebab bila tanah dianggurkan bergitu saja, pemilik tanah tidak mendapatkan penghasilan dari manfaat tanah yang dikenakan pajak.
PPh dan PBB
Sementera itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah bisa memasukan pajak progresif tanah nganggur ke Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sekaligus.
Bila menggunakan PPh, pajak progresif tanah akan dikenakan saat tanah itu dialihkan atau dijual. Skema besarannya bisa berdasarkan jumlah pengalihan kepemilikan lahan dan produktifitas penggunaan tanah tersebut.
Sedangkan bila menggunakan PBB, pemerintah bisa mengenakan pajak progresif setiap tahun. Hanya saja, pemerintah harus mengubah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selama ini, PPB P2 untuk pedesaan dan perkotaan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Meski begitu, rencana pajak progresif tanah nganggur masuk ke PBB bisa berjalan lebih cepat yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
(Baca: Aturan Pajak Progresif Tanah "Nganggur" Bisa Masuk ke UU Perpajakan)