JAKARTA KOMPAS.com - Sejak awal Januari lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan akan segera mengeluarkan aturan terkait tarif baru bea keluar ekspor konsentrat. Namun hingga saat ini aturan itu tidak kunjung keluar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, aturan baru itu hampir rampung dan segera ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Pokoknya segera, enggak mundur lagi kok," ujar Suahasil di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Namun terkait tarifnya, ia masih enggan bicara. Meski begitu Suahasil mengatakan bahwa ada skema tarif yang baru di dalam aturan bea keluar ekspor konsentrat itu.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa skema tarif bea keluar akan sesuai dengan semangat hilirisasi di sektor pertambangan. Termasuk tarif maksimalnya mencapai 10 persen.
"Persisnya gimana nanti lah. Pokoknya ada layer dan layer itu dimaksudkan supaya ada insentif supaya menyelesaikan smelter secepat mungkin, karena semakin tinggi progres smelter maka akan semakin turun tarifnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.