Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut

Kompas.com - 04/02/2017, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pengumuman 22 rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017, layak diapresiasi sebagai langkah terciptanya tata kelola industri pertambangan yang baik di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Tidak tanggung-tanggung, Dirjen Minerba membatalkan 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) di Kabupaten Langkat, Dairi, Mandailing Natal, dan Karo yang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sirtu, batu padas dan beberapa komoditas mineral (batubara dan emas).

Kemudian IUP di sembilan kabupaten yang ada di Sumatera Utara dengan rincian: 35 IUP di Kabupaten Dairi, 4 IUP di Kabupaten Deliserdang, 1 IUP di Kabupaten Karo, 6 IUP di Labuhanbatu Utara, 27 IUP di Kabupaten Langkat, 4 IUP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 2 IUP di Kabupaten Nias, 4 IUP berada di Tapanuli Selatan (Tapsel), dan 1 IUP di Tapanuli Utara (Taput).

"Pengumuman Dirjen Minerba yang telah mencabut 82 IUP bermasalah di Sumatera Utara, menekan laju kerusakan hutan dan lahan massif yang dilakukan industri pertambangan. Kita harus mengapresiasi langkah ini," kata Susilo, Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Sabtu (4/2/2017).

Dirjen Minerba juga berani mencabut IUP kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Dairi yaitu PT Aneka Tambang yang luas WIUP mencapai 17.500 hektar, dan di Kabupaten Karo atas nama PT Antam luas WIUP 8.176 hektar dengan komoditas logam dasar dan nikel.

"Selain pencabutan IUP milik BUMN, pengumuman tersebut menjawab konflik yang sering terjadi di Madina. Antara masyarakat Taput dengan PT Madinah Madani Mining (M3). Di pengumuman itu, PT M3 sudah dicabut izinnya, kami sangat bersyukur karena laporan kami pada 2015 ke KPK dijawab melalui keputusan ini," ucap Susilo.

Dia menjabarkan, IUP yang memiliki komoditas mineral yang telah dicabut di Sumatera Utara meliputi; PT Delika Tirta Kencana di Kabupaten Taput dengan luas WIUP 24.050 hektar yang memiliki komoditas logam dasar.

PT Aneka Tambang di Kabupaten Dairi dan Karo dengan luas WIUP 25.676 hektar. Lalu di Kabupaten Madina ada PT M3 dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas bauksit tetapi yang diambil emas spacer, PT Mega Inter Buana Perkasa dengan luas WIUP 74 hektar memiliki komoditas tembaga, PT Garuda Emas Sentosa dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas emas, dan PT Sumatera Tenggara Minerals dengan luas 17.861 hektar.

"Kami minta pemerintah pusat dan provinsi agar semua izin yang telah dicabut ditagih kewajibannya seperti reklamasi, pajak di sektor pertambangan dan moratorium wilayah yang telah dicabut izinnya," ujar dia.

Selain itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Utara agar memberikan rekomendasi pengakhiran izin kepada gubernur Sumatera Utara terhadap dua perusahaan pertambangan yang berada di Taput yaitu PT Panca Karya Prima dengan luas WIUP 31.070 hektar dan PT Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 hektar.

"Kami lihat Distamben Sumut tidak berani memberikan rekomendasi ke gubernur untuk melakukan pengakhiran izin kedua perusahaan itu, padahal kami telah membuat kajian analisa dan sudah kami serahkan ke Distamben Sumut," katanya.

Pihaknya menilai, berdasarkan hasil kajian dan analisa mereka bahwa izin kedua perusahaan tersebut cacat hukum dan ada indikasi suap dalam pemberian izinnya di 2009.

"Kami akan melakukan gugatan hukum, bila perusahaan ini diperpanjang izinnya untuk melakukan kegiatan operasi produksi bila dilakukan," tegas Susilo.

Kompas TV Dampak Aturan Ekspor ke Perusahaan Tambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com