Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tanah "Nganggur" Dinilai Lebih Efektif Dikenakan Secara Periodik

Kompas.com - 05/02/2017, 19:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, rencana penerapan pajak progresif tanah nganggur merupakan salah satu instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial.

Hanya saja, implementasinya harus dipikirkan dengan matang. Termasuk opsi penerapan pajaknya secara tahunan (periodik) karena dinilai akan membuat kebijakan itu lebih efektif.

"(Sehingga) menjadi insentif orang untuk mengusahakan lahannya atau menjualnya," ujar Yustinus, Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Saat ini, pemerintah mewacanakan dua opsi penerapan pajak tanah nganggur yakni melalui pajak atas keuntungan (Capital Gain Tax/CGT) dan Pajak Final Progresif (PFP). Keduanya merupakan Pajak Penghasilan (PPh).

Cara penghitungan CGT, misalnya tanah harga perolehan Rp 1 miliar, saat dijual mencapai Rp 5 miliar. Selisih Rp 4 miliar hasil penjualan itu lah yang dipajaki.

Bila tarifnya CGT 5 persen, maka pajak yang harus dibayar Rp 200 juta.

Penghitungan PFP, misalnya tanah harga perolehan Rp 1 miliar, saat dijual mencapai Rp 5 miliar. Maka harga jual Rp 5 miliar lah yang akan dipajaki. Bila tarifnya PFP 5 persen, maka pajak yang harus dibayar Rp 250 juta.

Menurut Yustinus, baik CGT maupun PFP sama-sama tidak ideal karena basisnya transaksi hasil jual tanah. Pajak itu hanya dikenakan hanya saat adanya transaksi jual beli tanah.

Sementera itu banyak cenderungan jual beli tanah justru menghindari nilai pasar. Oleh karena itu, penerapan pajak tanah nganggur justru dinilai akan lebih efektif bila dikenakan secara periodik.

Maka, Pajak Bumi Bangunan (PBB) jadi pilihan yang paling ideal. Hanya saja, penerapan PBB pedesaan dan perkotaan berada dalam kewenangan pemeritah daerah (Pemda). Artinya perlu ada perubahan undang-undang dan koordinasi pengaturan supaya besaran tarifnya adil.

"Jangan sampai ada ketidakadilan baru pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah berbeda dan menciptakan celah untuk melakukan penghindaran pajak," kata Yustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com