Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Bantah Izin Tambangnya Bermasalah di Sumut

Kompas.com - 07/02/2017, 16:16 WIB

KOMPAS.com - PT Antam (Persero) Tbk membantah izin usaha penambangannya di Sumatera Utara (Sumut) bermasalah dan dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Ditjen Minerba Kementerian ESDM).

Antam dalam keterangan resminya ke Kompas.com, Selasa (7/2/2017) menyanggah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Antam masuk dalam 82 perusahaan yang dicabut izinnya di Sumut.

(Baca: Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut)

Melalui surat resminya, Antam memberikan sejumlah klarifikasi terkait izin usahanya di Sumut.

Menurut Antam, pihaknya telah mengembalikan WIUP yang mencapai 17.500 hektar di Kabupaten Dairi dan seluas 8.176 hektar di Kabupaten Karo ke pemerintah. Jadi, bukan dicabut.

Sebagai buktinya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014. Dengan berakhirnya IUP maka secara legal izin tersebut otomatis berakhir.

Untuk melakukan tata kelola yang baik, Antam kemudian mengirimkan surat pengembalian IUP ke Bupati Karo dengan nomor surat 2726/09/PAT/2015 tertanggal 24 Juni 2015.

Surat itu dikirimkan agar Antam mendapatkan surat keputusan (SK) Pengembalian IUP, sebagai deklarator yang secara administrasi menegaskan berakhirnya IUP.

Selanjutnya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Dairi berlaku sejak 31 Desember 2008 dan berakhir Desember 2016.

Kemudian, Direktur Pengembangan Antan mengirimkan surat bernomor 954/2013/PAT/2016 ke Menteri ESDM yang diteruskan pula ke Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba perihal pengembalian IUP tersebut.

Alasan pengembalian IUP di Kabupaten Dairi tersebut, yakni karena belum ekonomis untuk dilakukan kegiatan lebih lanjut.

"Dengan demikian, pengembalian 2 IUP tersebut merupakan inisiatif Antam sebagai investor di Sumut dikarenakan belum ekonomis untuk dikelola lebih lanjut, bukan dicabut oleh Dirjen Minerba sesuai pemberitaan yang beredar," tulis Antam.

Inisiatif tersebut dapat dibuktikan dengan permohonan pencairan Jaminan Kesungguhan yang ditempatkan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo. Di Kabupaten Dairi dicairkan sebesar Rp 182,18 juta per 27 Desember 2016. Sedangkan di Kabupaten Karo, pencairan jaminan masih dalam proses.

Lebih lanjut, selama masa berlaku IUP tersebut, Antam selalu memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP. Antara lain, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP Antam di Kabupaten Dairi sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan di Kabupaten Karo sebesar Rp 414 juta.

"Pengembalian IUP eksplorasi tersebut tidak berdampak pada kelangsungan kegiatan operasional Antam. Perseroan telah menjalin kerja sama dengan berbagai entitas untuk mendukung kegiatan eksplorasi lain di Indonesia," tutup Antam.

Kompas TV Freeport Gandeng Antam


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com