Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Hapus Upah Murah dan Tolak Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 07/02/2017, 17:15 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Memperingati ulang tahunnya yang ke-18, massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor gubernur Sumatera Utara menuntut penghapusan upah murah dan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

"Sudah berulang kali kami tuntut, tapi pemerintah tak juga mencabut aturan yang memiskinkan buruh. Pemerintah mandul menyelesaikan masalah," kata seorang orator dari atas mobil komando, Senin (6/2/2017).

Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi mengatakan, pemerintahan Jokowi - JK masih mempertahankan sistem yang merugikan buruh. Padahal saat kampanye Pilpres 2014, mereka menjanjikan Tri Layak untuk buruh Indonesia.

"Tak ada yang terwujud. Pemerintah malah membuat aturan baru tentang kebijakan upah murah bagi buruh melalui PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Tony.

Selain upah murah, para buruh juga menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) karena jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dinyatakan bahwa TKA harus didampingi dua tenaga kerja lokal. Para TKA juga harus memahami bahasa Indonesia, tapi hal itu dilanggar. "Kehadiran TKA malah mengurangi lapangan kerja untuk pekerja lokal," katanya.

Angka pengangguran Indonesia pun menjadi tinggi. Inilah yang membuat banyak buruh Indonesia memilih bekerja ke luar negeri.

"Kita akan terus turun ke jalan untuk melakukan penolakan ini," kata Tony. Aksi para buruh ini dilakukan serentak di 22 provinsi di seluruh Indonesia.

Kompas TV Buruh Unjuk Rasa Tolak Upah Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com