Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Pajak Berganda, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Kompas.com - 07/02/2017, 19:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring bergulirnya program tax amnesty, wajib pajak mulai banyak yang berkonsultasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait harta-hartanya di luar negeri.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait pengenaan pajak berganda. Apa itu?

Pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.

Pada satu sisi, wajib pajak harus membayar pajak ke negara domisili. Tetapi di sisi lain wajib pajak juga membayar pajak kepada negara tempat dia menjalankan bisnisnya.

Sebenarnya, persoalan ini bisa dijembatani bila wajib pajak berkonsultasi dengan Ditjen Pajak.

Hanya saja, banyak wajib pajak baru mau buka-bukaan menyimpan harta di luar negeri setelah adanya tax amnesty.

"Sebenarnya, ada yang bisa melindungi mereka," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Lantas apa yang perlu dilakukan wajib pajak agar tidak terkena pajak berganda?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segara berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu, wajib pajak bisa meminta surat keterangan domisili atau certificate of domicile (COD) kepada KPP.

Nantinya surat itu harus diserahkan kepada kantor pajak di luar negeri sebagai tanda domisili wajib pajak.

Menurut Indra, sejumlah negara sudah memiliki kerja sama terkait penghindaran pajak berganda melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Syarat yang harus dipenuhi yaitu mampu menunjukan COD.

Bagi wajib pajak yang tidak menunjukan COD dipastikan akan terkena pajak sesuai tarif yang berlaku di negara tempat bisnis berada, bahkan tarifnya bisa lebih besar dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Kepala KPP Pratama Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar memastikan, bila wajib pajak mampu menunjukan COD maka akan terhindar dari pajak berganda.

"Masalahnya, mereka (wajib pajak) selama ini belum pernah melaporkan penghasilan juga di sini. Dengan tax amnesty, dimana-mana deklarasi luar negeri, WNI di luar kena pajak, di Indonesia kena pajak juga jadinya," kata Edward.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com