Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPR Lolos Seleksi DK OJK, Sri Mulyani Sadari Potensi Konflik Kepentingan

Kompas.com - 08/02/2017, 22:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 107 nama yang lolos seleksi tahap pertama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), dua di antaranya adalah anggota DPR yakni Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dan Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susety.

Komisi XI DPR sendiri bukan tidak ada kaitannya dengan OJK. Komisi tersebut merupakan mitra kerja OJK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari adanya potensi konflik kepentingan terkait hal itu. Namun ia yakin kedua anggota DPR yang lolos seleksi itu sudah memiliki pertimbangan.

"Kriteria untuk OJK sebagai regulator kan orang yang (harus) bisa paham mengenai conflict of interest," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, calon Anggota DK OJK harus menyadari betul potensi konflik kepentingan. Sebab sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK harus mampu menjaga integritasnya.

Pansel sendiri kata Ani, sesuai Undang-Undang OJK, tidak memiliki kewenangan untuk melarang politikus ikut seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Meski begitu, ia memastikan esensi dari integritas dan konflik kepentingan adalah bobot yang paling penting di dalam proses seleksi ini.

"Jadi ini (potensi konflik kepentingan) tentunya menjadi hal penting untuk menjadi pertimbangan (Pansel)," kata perempuan kelahiran Lampung 54 tahun silam itu.

Pada tahap kedua, seleksi calon Dewan Komisioner OJK akan fokus kepada rekam jejak dan makalah. Masyakarat pun dilibatkan untuk memberikan informasi kepada Pensel terkait 107 nama yang lolos seleksi tahap pertama.

Hasil dari seleksi tahap kedua akan diumumkan pada tanggal 25 Februari 2017 melalui laman resmi seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id juga melalui www.Kemenkeu .go.id dan www.bi.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com