Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan Polda Lampung Segera Tindak "Money Changer" Ilegal

Kompas.com - 09/02/2017, 12:00 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau "money changer" yang tidak memiliki ijin operasional kegiatandari Bank Indonesia (BI) akan mendapat penindakan dari kepolisian Daerah (Polda) Lampung setelah 7 April 2017.

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah BI Perwakilan Lampung, Noviarsano Manullang, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perjanjian Kerjasama Penegakan Hukum dan Polda Lampung di Kantor BI Lampung, Rabu, (8/2/2017).

"Kami koordinasi dengan Polda Lampung untuk menindak dan menertibkan money changer ilegal, " kata dia.

Langkah penegakan hukum terhadap money changer ilegal tersebut merupakan langkah koordinasi terbaru BI Lampung dengan Polda Lampung.

Untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, narkoba hingga kejahatan luar biasa lainnya yang terjadi lewat transaksi valuta asing. 

"Untuk di Lampung sendiri sejauh ini memang belum ada laporan masyarakat atau penindakan kasus yang berkaitan dengan operasional money changer," ujarnya.

Walaupun demikian, sebelum batas waktu berakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha transaksi valas supaya segera mengurus ijin usahanya.

Polda Lampung dan BI Lampung sendiri selama ini sudah bekerja sama dalam untuk mengawasi kegiatan pertukaran uang asing.

Kegiatan tersebut seperti saling tukar informasi, pengamanan kas keliling, sistem distribusi uang, peningkatan kualitas SDM kedua belah pihak dan penindakan peredaran uang palsu.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Direktur Pengamanan Objek Vital Kombes Pol Prabowo Santoso, perwakilan Direktur Shabara AKBP Ikhlas, Asisten Direktur BI Lampung Indrajaya, Manajer Humas BI Lampung Eko Listiyono dan para awak media.

Kompas TV Polisi Tangkap 3 WNA Pembobol Mesin ATM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com