Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar: Ikut Seleksi Pimpinan OJK Tidak Perlu Mundur dari DPR

Kompas.com - 09/02/2017, 18:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama politisi Golkar Melchias Markus Mekeng lolos seleksi tahap pertama seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022.

Ditemui usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2/2017), Mekeng menegaskan belum akan mundur sebagai Anggota DPR lantaran seleksi pimpinan OJK itu baru tahap awal atau administrasi. Bahkan bila tahap seleksi sampai ke tahap uji kelayakan oleh DPR dan namanya masih ada, ia juga tidak begitu saja menanggalkan status anggota DPR-nya.

"Enggak perlu (mundur), jadi Bantuan Kendali Operasi (BKO) aja, dipindahin ke komisi lain," ujar Mekeng. Menurutnya, hal itu juga pernah dilakukan oleh mantan pimpinan Komisi XI Harry Azhar Azis saat dicalonkan sebagai Ketua Badan Pemeriksa (BPK). Kini, Harry sudah resmi menjabat sebagai Ketua BPK.

"Kalau sudah dapat Keppres baru, saya harus kasih Keppres lama. Sekarang kan Keppres anggota DPR, kalau sudah terpilih dapat Keppres baru, Keppres lama enggak berlaku jadi otomatis mundur dari DPR," ucap politisi Golkar itu.

Sebelumnya, sebanyak 107 nama lolos seleksi tahap pertama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Nama-nama yang lolos memiliki latar belakang yang beragam, termasuk dua anggota DPR.

Kedua Anggota DPR itu sama-sama berasal dari Komisi XI yang merupakan mitra OJK. Mereka adalah Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng dan Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susety.

Pada tahap kedua, seleksi calon Dewan Komisioner OJK akan fokus kepada rekam jejak dan makalah. Masyarakat pun dilibatkan untuk memberikan informasi kepada Pansel terkait 107 nama yang lolos seleksi tahap pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com