Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan BJ Habibie untuk Pemimpin DKI Jakarta Terpilih

Kompas.com - 15/02/2017, 14:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia ketiga BJ Habibie menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Habibie menyatakan harapannya untuk Gubernur DKI Jakarta yang akan terpilih.

Habibie menyatakan, prasarana ekonomi harus ditungkatkan. Tidak hanya itu, produktivitas dan sumber daya manusia (SDM) pun harus ditingkatkan.

"Kesehatan harus diperhatikan, pendidikan, pemberdayaan ibu rumah tangga. Diberikan infomasi yang tepat mengenai budaya masing-masing," jelas Habibie usai menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Patra Kuningan, Rabu (15/2/2017).

Habibie pun menyatakan, pemerintahan baru DKI Jakarta juga harus menjunjung tinggi transparansi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Pasalnya, pembangunan di ibukota dan Indonesia tidak terlepas dari peranan dan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Selain itu, Habibie pun menyatakan pula pentingnya penciptaan lapangan kerja.

Pasalnya, tanpa lapangan kerja dan pemasukan, tidak mungkin masyarakat akan mampu membayar pajak.

"Jadi, satu-satunya jalan (adalah) tingkatkan kemampuan, beri pendidikan, beri lapangan kerja," tutur Habibie.

Ia memandang, perlu disadari bahwa setiap produksi apapun yang dimanfaatkan masyarakat, di belakangnya ada banyak orang yang bekerja untuk menghasilkan produksi.

Sehingga, tidak ada salahnya mendukung dan memanfaatkan produksi yang diciptakan masyarakat sendiri.

"Itu sudah arahnya ke situ, tapi belum puas dan jangan puas. Terus tingkatkan kemampuannya," ungkap Habibie.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menegaskan agar pasangan calon dan tim suksesnya tidak berlaku curang saat hari tenang. Sebelumnya, Bawaslu DKI telah medapatkan laporan dari masyarakat soal pelanggaran selama kampanye. Oleh karenanya, Bawaslu kembali mengingatkan kepada peserta pilkada DKI untuk tidak melakukan pelanggaran termasuk praktik politik uang di hari tenang. Baslu mengajak warga untuk melapor bila menemukan pelanggaran selama hari tenang. Hukuman pidana bagi pelanggar hari tenang pilkada diatur undang-undang 10 tahun 2016. Bagi pelanggar dipidana penjara 15 hari hingga 3 bulan dan atau denda Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com