Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Tegaskan DP Rumah 0 Persen Dilarang

Kompas.com - 17/02/2017, 15:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus di kantornya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Agus menyatakan, sebaiknya pengenaan uang muka nol persen tidak dilakukan. Pasalnya, kalau rencana itu dilakukan, tentunya akan memperoleh teguran dari otoritas.

Sementara itu, sejumlah pengembang properti menilai uang muka nol persen bisa saja dilaksanakan asalkan ada bantuan (subsidi) sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com