Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Atas dan Bawah Bakal Diterapkan pada Taksi "Online"

Kompas.com - 17/02/2017, 21:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengenakan tarif angkutan batas atas dan bawah pada taksi online.

Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, saat ditemui usai melakukan uji publik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (17/2/2017). 

"Ada tarif kepada perusahaan dan kepada penumpang. Untuk kesetaraan, perlu ada tarif bawah dan atas," ujar Pudji. 

Meski demikian, Pudji menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merumuskan berapa tarif batas atas dan bawah pada angkutan taksi online. Ini dilakukan, agar Pemda dapat mengetahui pangsa pasar tranportasi di DKI Jakarta.  

"Nanti kan ada taksi online dan taksi resmi Organda, jadi Pemda bisa memahami pangsa pasarnya," tuturnya. 

Sementara itu, Pudji mengungkapkan, dalam uji publik peraturan tersebut juga dibahas mengenai pembatasan kuota armada taksi online. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaksetaraan pendapatan antarsopir angkutan taksi online. 

Dirinya mencontohkan, waktu awal taksi online beredar sopir taksi online bisa mendapatkan hingga lima penumpang sehari. Akan tetapi kini, hal tersebut tidak bisa terjadi lagi karena semakin banyak armada taksi online yang beroperasi. 

Dalam hal ini, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada Pemda untuk menerapkan peraturan terkait kuota tersebut.

"Satu bisa rugi untuk pengemudi, kedua kepada pengusaha itu sendiri yang nanti jadi bangkrut. Makanya kita mempertimbangkan hal itu supaya ada keamananan, dan ini supaya tetap ada peluang," tandasnya. 

Sekadar informasi, saat ini pengenaan tarif angkutan taksi online diatur oleh perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Saat ini, perusahaan penyedia aplikasi terus melakukan perekrutan sopir taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com