Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tolak Pemberangkatan 133 Calon TKI dan Kedatangan 179 WNA

Kompas.com - 18/02/2017, 13:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merilis data hasil pengawasan imigrasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari hingga 17 Februari 2017.

Berdasarkan data tersebut, tercatat 133 WNI dicegah keberangkatannya keluar negeri di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional. WNI tersebut merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Akan bekerja di luar negeri (tetapi) tanpa dilengkapi oleh dokumen atau perizinan yang sah atau nonprosedural," ungkap Direktur Jenderal Ronni Franky Sompie dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Pencegahan keberangkatan calon TKI paling banyak dilakukan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yakni sebanyak 72 orang. Disusul Kantor Imigrasi Batam sebanyak 31 orang, Kantor Imigrasi Medan 14 orang, Kantor Imigrasi Surabaya 10 orang, dan Kantor Imigrasi Bandung 6 orang.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menolak pemberian Paspor RI kepada 258 calon TKI. Alasannya sama yakni akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi oleh dokumen atau perizinan yang sah atau nonprosedural.

Sementara terkait WNA, Ditjen Imigrasi menolak kedatangan 179 WNA sepanjang periode tersebut. Penolakan itu juga dilakukan di TPI sejumlah bandara internasional di Indonesia. Di antaranya, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta masih menolak 92 orang, Kantor Imigrasi Batam 31 orang dan Kantor Imigrasi Medan 25 orang. Sementara 31 orang sisanya ditolak oleh sejumlah Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali dan Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com