Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Uber dan Grab Terkait Aturan Taksi "Online"

Kompas.com - 18/02/2017, 16:05 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

Banyak aturan yang dibahas dalam uji publik revisi peraturan tersebut. Salah satunya, yakni mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.  Namun bagaimanakah tanggapan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online mengenai uji publik revisi peraturan tersebut?

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Uber Indonesia pun menyambut baik langkah pemerintah untuk dapat menerima taksi online sebagai sarana transportasi di Indonesia. 

"Kami mengapresiasi bahwa  pemerintah menjadikan taksi online sebagai bagian dari ekosistem transportasi Indonesia," ujar Head of Communication Uber Indonesia, Dian Safitri kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (18/2/2017). 

Namun sayangnya, Dian tidak menyebutkan lebih lanjut langkah Uber Indonesia ke depan terkait revisi peraturan tersebut. Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberi masukan terkait revisi peraturan tersebut. 

"Kami akan terus menjalin dialog dengan pemerintah dalam proses revisi PM 32/2016 ini untuk memastikan manfaat penuh taksi online dapat dirasakan di Indonesia," katanya. 

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata belum mau menanggapi uji publik revisi PM 32 Tahun 2016. Pihaknya kini tengah merundingkan tanggapan uji publik peraturan tersebut dengan internal perusahaan.  "Kami sedang berdiskusi internal dan merumuskan tanggapan kami," imbuhnya.

Sekadar informasi, uji publik revisi peraturan tersebut dilakukan di Kantor Kemenhub pada Jumat (17/2/2017) kemarin. Semua pemangku kepentingan dilibatkan mulai dari perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, Organda, dan pengamat transportasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com