Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Status Freeport Harus Tercapai Sebelum 120 Hari

Kompas.com - 20/02/2017, 13:49 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, mengaku telah mengirimkan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam surat tersebut, dirinya menjabarkan perbedaan status Kontrak Karya (KK) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa terdapat batas waktu selama 120 hari sejak 17 Januari 2017 untuk mencapai kata sepakat terkait perbedaan status KK PT Freeport Indonesia (PT FI) menjadi IUPK.

"Beberapa waktu lalu saya kirimkan surat ke Menteri ESDM yang menunjukkan perbedaan antara KK dan IUPK. Di situ ada waktu 120 hari (waktu bagi) pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Adkerson menuturkan, jika dalam batas waktu selama 120 hari perbedaan pendapat masih juga tak berujung pada kata sepakat, maka perusahaan tambang milik McMoran ini akan mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional.

"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, maka Freeport bisa melaksanakan haknya untuk menyelesaikan dispute," kata Adkerson.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. Menurut mantan Menteri Perhubungan ini, hal itu adalah langkah hukum yang menjadi hak setiap individu ataupun perusahaan.

Menurut Jonan, langkah Freeport untuk berencana menempuh jalur arbitrase dinilai lebih baik ketimbang harus memutus hubungan kerja karyawannya dan mengancam pemerintah jika tidak juga bisa ekspor konsentrat.

"Lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," ucap Jonan.

Kompas TV Pemerintah Tolak Syarat Freeport Untuk Ubah Kontraknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com