Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sudah Hitung Pajak yang Harus Dibayar Google

Kompas.com - 20/02/2017, 17:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Google terkait persoalan pajaknya di Indonesia.

SPHP tersebut berisi tagihan besaran pajak yang harus dibayar perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu. SPHP merupakan perhitungan murni dari Direktorat Jenderal Pajak.

"Itu tidak boleh dikeluarkan (ke publik)," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017). Saat ini kata Ken, Ditjen Pajak masih menunggu tanggapan Google terkait tagihan SPHP tersebut.

Nantinya Google juga akan menyodorkan angka pajak hasil hitungannya. Namun saat ditanya besaran angka pajak yang harus dibayar Google, Ken enggan menyebutkannya. Ia mengaku tidak tahu rincian angka tersebut.

Perwakilan Google yang terdiri dari 3 orang, mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketiganya datang atas undangan Ditjen Pajak untuk membahas kelanjutan persoalan pajak yang sempat buntu pada akhir tahun lalu. Namun saat keluar dari gedung kantor pajak sekitar pukul 17.30 WIB, ketiga perwakilan Google itu irit bicara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com