Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan "Ningrat" Ditantang Turunkan "Dwell Time" Hingga 2,5 Hari

Kompas.com - 21/02/2017, 17:06 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengajak perusahaan-perusahaan pemegang sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) untuk berkontribusi lebih besar dalam menekan waktu inap barang di pelabuhan (dwell time).

"Pada 2015, dwell time lebih dari 5 hari. Saat ini ditekan jadi 3-4 hari. Kami ingin (dwell time) 2,5 hari, bisa enggak?," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat memberikan sambutan dalam acara simposium di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Acara simposium itu dihadiri oleh perwakilan perusahaan pemegang sertifikat AEO. Total pemegang sertifikat AEO mencapai 44 perusahaan. Melalui sertifikat AEO, perusahaan mendapatkan layanan super prioritas dari Bea Cukai terkait ekspor impor.

Pemeriksan dokumen dan fisik bahkan tidak dilakukan bagi barang impor atau ekspor perusahaan tersebut. Berkat layanan itu, perusahaan tersebut kerap disebut memiliki status ningrat.

Saat ini tutur Mardiasmo, pemegang sertifikat AEO dan Mitra Utama (Mita) kepabeanan berjumlah 310 perusahan. Mereka mampu berkontribusi hingga 30 persen menurunkan dwell time.

Dari sisi Importasi, perusahaan AEO dan Mita juga berkontribusi 26,84 persen atau sekitar 265.000 kontainer sepanjang 2016.

Kontribusi mereka terhadap total penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada 2016 mencapai 29,3 persen.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan lain untuk mendapatkan sertifikat AEO. Meski begitu ia mengatakan, pemberian sertifikat itu tidak akan diobral.

Setidaknya ada 13 syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan status "ningrat" tersebut. Di antaranya kepatuhan dalam hal bea cukai, persyaratan pasokan rantai logistik, keamanan data keuangan, keamanan IT, standar pendidikan terkait rantai pasokan, dan standar penanganan kebakaran atau kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com