Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Investasi Ilegal, OJK Minta Pengawasan Koperasi Diperketat

Kompas.com - 22/02/2017, 11:31 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar dinas koperasi dan UKM melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing, mengatakan kasus - kasus investasi ilegal berkedok koperasi banyak terjadi di daerah, seperti kasus Koperasi Langit Biru Sukabumi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa di Depok.

Itu sebabnya peran dinas koperasi dan UKM sangat penting dalam pengawasan.

"Dinas Koperasi dan UKM merupakan anggota Satgas Waspada Investasi yang juga berperan melakukan pengawasan. Kalau pengawasan kuat di daerah dapat dicegah dan segera diidentifikasi koperasi yang melakukan investasi ilegal" tegas Tongam melalui keterangan resmi, Rabu (22/2/2017).

Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Masyarakat dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.

Seperti kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan.

Tongam menyebutkan masyarakat tidak sadar bahwa koperasi tidak bisa menghimpun dana dari luar anggota. Padahal, koperasi memiliki prinsip dari anggota untuk anggota.

"Di sini masyarakat dikelabui dengan iming-iming bunga tinggi," katanya.

Menurutnya, masih ada celah yang memungkin investasi ilegal berkembang, antara lain pengawasan masih lemah, regulasi bagi KSP yang masih longgar.

"Kemampuan pengurus-pengurus koperasi harus dibenahi, sehingga mampu mengelola koperasi secara hati-hati," kata Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com