Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Freeport, Sri Mulyani Tegaskan Pemerintah Tak Halangi Investasi

Kompas.com - 22/02/2017, 18:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, sikap pemerintah kepada PT Freeport Indonesia bukan untuk menghalangi investasi asing.

Menurutnya, sikap pemerintah merespon persoalan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2017 tentang Mineral Batubara (Minerba).

"Kami ikuti undang-undang dan menjelaskan agar investasi lebih baik sehingga mereka (investor) tidak mempersepsikan pemerintah Indonesia mencoba melakukan halangan," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, sikap pemerintah yang bersandar kepada UU Minerba bisa dimengerti semua pihak, tidak terkecuali Freeport dan para investor asing lainnya. Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa semua investor atau pelaku bisnis di Indonesia harus mematuhi dan menghormati ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Undang-undang menjadi pegangan kami sebagai pemerintah dan (harusnya) menjadi pegangan bagi investor yang akan investasi. Kalau investasi di Indonesia harus ikuti undang-undang," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Seperti diketahui, CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana menempuh arbitrase bila tidak ada kata sepakat dengan pemerintah Indonesia terkait kepastian usaha jangka panjang dan penetapan tarif pajak secara tetap. Ia menilai pemerintah berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Selain itu pemerintah juga memberikan syarat kepada Freeport untuk berkomitmen membangun smelter dalam tempo 5 tahun dan divestasi saham hingga 51 persen. Tanpa komitmen itu, pemegang KK tidak akan diperbolehkan ekspor konsentrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com