Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyederhanaan Struktur Cukai Menjadi Solusi Pendapatan Negara

Kompas.com - 23/02/2017, 12:45 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui penetapan kebijakan fiskal yang tertuang dalam APBN 2017 telah menetapkan jumlah target pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun.

Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.489,9 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini, pajak sebagai sumber penerimaan negara dirasa belum efektif dan optimal.

Bahkan menurutnya, peraturan perpajakan di Indonesia sangat rumit dan penerimaan pajak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah.

"Negara lain di dunia mengenal aturan pajak kita (sebagai) the most complicated rezim pajak," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Salah satu contoh kompleksitas regulasi dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau.

Seperti yang diketahui cukai hasil tembakau merupakan kontributor ketiga terbesar sektor perpajakan. Produk tembakau menyumbangkan 95 persen hingga 96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan Rp 137,9 triliun di 2016.

Peneliti FEB UGM, Bambang Riyanto menjelaskan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis, menurut Bambang akan memicu kecurangan oleh pihak-pihak tertentu.

"Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," terangnya.

Potensi kecurangan ini sudah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan incidence ketidakpatuhan yang lebih tinggi.

Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai seperti yang telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru di 2018, Pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan tarif.

"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 tingkatan tarif. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar-layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi tingkatan tarif mungkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerintah dengan kebijakan ini berharap, satu, jangan sampai layer ini dimanfaatkan mengubah pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," pungkas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com