Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Singgung Pemda yang Turunkan Tipe Terminal agar Tak Diambil Alih

Kompas.com - 23/02/2017, 21:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyinggung sejumlah Pemerintah Daerah yang menurunkan tipe terminal dari A ke B. Hal ini, dilakukan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengambil alih kepemilikan dan pengelolaan terminal tersebut.

"Saya sedikit menyinggung tentang terminal tipe A. Ada pemda pengen tetep memiliki makanya diturunin jadi terminal tipe b dan itu salah besar," ujar Budi Karya saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut dia, pengambilalihan kepemilikan pengeloaan terminal tipe A oleh Kemenhub itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga, kata dia, dengan UU itu menepis anggapan bahwa Kemenhub ingin memiliki pengolaan terminal tipe A.

"Padahal kalau kita kelola nanti diberi subsidi tenaga kerjanya," katanya.

Namun sayangnya, dirinya tidak menyebutkan Pemda mana saja yang melakukan penurunan tipe terminal tersebut. "Ada di Jawa, Sumatera. Sekarang ini saya tidak mau lihat yang jelek-jelek, karena lebih banyak yang baik," ucapnya.

Meski demikian, Budi Karya tidak langsung memberikan sanksi kepada Pemda atas perlakuan itu. Menurut dia, pemberian sanksi harus terlebih dahulu melalui pembahasan semua pemangku kepentingan lainnya.

"Nanti kita pikirkan, Saya kalau sanksi hati-hati banget. Jadi tidak langsung diberi sanksi," tandasnya.

Sekadar informasi, saat ini jumlah terminal tipe A di Indonesia mencapai 142 terminal. Tahun 2016, sebanyak 91 terminal tipe A telah dialihkan kepemilikan dari Pemda ke Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com