NUSA DUA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya program wajib bagi pekerja di perusahaan lokal, tetapi juga perusahaan asing.
Hanya saja, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, belum semua perusahan asing ikut program tersebut. Oleh karena itu pihaknya mendata perusahaan-perusahaan yang tesebut.
"Tentunya kami akan sisir terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan seluruh pihak," ujarnya di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2/2017).
Menurut Agus, langkah yang ditempuh BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan persoalan itu yakni bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM).
Selain perusahaan asing, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyisir perusahaan dalam negeri. Ia berharap semua pekerja bisa ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebab tutur Agus, program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program wajib bagi pekerja, tidak hanya tenaga kerja Indonesia tetapi juga tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan.
Selain itu, pemberi kerja juga wajib ikut program tersebut. Sebelumnya, implementasi layanan BPJS Ketenagakerjaan terus didorong untuk mendukung kemudahan investasi.
Teranyar, BPJS Ketenagakerjaan akan hadir langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat. Hal itu menyusul ditanganinya nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Nusa Dua Bali, Jumat (24/2/2017).