Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Ombudsman untuk Lelang Frekuensi di Industri Telekomunikasi

Kompas.com - 24/02/2017, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik rencana lelang frekuensi di 2,1 Gigahertz (GHz) dan 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemerintah memastikan lelang dua frekuensi ini dilakukan bersamaan.

Namun, Ombudsman juga memiliki sejumlah catatan kepada pemerintah dalam penyelenggaraan lelang tersebut.

Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, mewanti-wanti pemerintah berhati-hati dalam melakukan lelang frekuensi khususnya di 2,3 GHz.

Pemerintah harus mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada PT Corbec Communication, yakni salah satunya Kemenkominfo harus menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3G hz dengan lebar pita minimal 15 Megahertz (Mhz) kepada Corbec, pada blok pita yang tidak terpecah.

Sebelumnya, terjadi sengketa bisnis antara Corbec dengan Kemenkominfo, yang dimenangkan oleh Corbec melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Corbec adalah perusahaan operator broadband wireless access (BWA) yang sebelumnya bermain di frekuensi 3,5 GHz.

"Jika pemerintah bisa memfasilitasi Corbec untuk masuk ke dalam perusahaan konsolidasi BWA itu juga bagus,” ucap Alamsyah melalui keterangannya, Jumat (24/2/2017).

Catatan kedua Ombudsman, yakni terkait tata cara lelang frekuensi 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz tersebut. Ombudsman mengkritik isi pasal 7 huruf 1, di mana tertulis peserta seleksi (operator) hanya dapat memenangkan satu pita frekuensi radio, dari dua frekuensi yang ditenderkan tersebut.

"Aturan mengenai peserta seleksi hanya dapat memenangkan satu pita frekuensi radio itu tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan. Sehingga, Kemenkominfo tidak boleh membuat aturan demikian," terang Alamsyah.

Menurut dia, jika pemerintah ingin membatasi operator yang utilisasinya rendah untuk ikut lelang, seharusnya pemerintah bisa membuat kriteria operator mana saja yang boleh ikut.

Sebab, frekuensi merupakan barang publik dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik. Maka peserta yang boleh mengikuti lelang seharusnya adalah operator yang kapasitasnya sudah mendekati maksimal.

Alamsyah menilai hingga saat ini masih banyak operator telekomunikasi yang utilisasi frekuensinya rendah.

Agar utilisasi operator tersebut tinggi, Ombudsman mendesak pemerintah untuk dapat bertindak tegas kepada operator telekomunikasi untuk dapat memenuhi semua komitmen pembangunan yang telah disepakati dalam modern licensing telekomunikasi.

Catatan lain Ombudsman yakni mereka akan mendesak Kemenkominfo untuk membuka data progres komitmen pembangunan semua operator. Jika komitmen pembangunan dianggap rahasia perusahaan, Ombudsman meminta agar data yang dibuka tidak terlalu rinci.

Misalnya, perkembangan pembangunan masing-masing operator di setiap kabupaten/kota yang mereka bangun.

“Frekuensi itu adalah milik publik sehingga publik memiliki hak untuk mengetahui pemanfaatannya,” kata Alamsyah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com