Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Sehat Pembagian Uang Suami dan Istri

Kompas.com - 26/02/2017, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membantu keuangan rumah tangga, biasanya seorang istri tidak akan mau hanya berdiam diri saja di rumah tanpa melakukan sesuatu. Biasanya seorang istri akan bekerja untuk membantu keuangan rumah tangga, entah itu menjadi seorang pegawai atau menjadi wirausaha dengan membuka toko kecil-kecilan di rumah.

Uang adalah hal yang sangat sensitif. Rumah tangga banyak yang gagal hanya karena kondisi keuangan yang tidak stabil. Maka dari itu dalam kehidupan rumah tangga sering dilakukan pembagian antara uang suami dan istri.

Namun selama ini kita sering mendengar bahwa uang suami adalah juga uang istri, namun uang istri hanyalah uang istri saja.

Apakah ini adil? Dalam hukum Islam, hal ini sah-sah saja. Uang istri memang hanyalah uang istri dan tidak bisa diganggu gugat oleh suami.

Termasuk mas kawin yang pernah diberikan suami kepada istri, ataupun hadiah lainnya yang pernah diberikan suami tidak bisa ia minta kembali dari istrinya.

Tentu saja hal di atas akan sangat sulit diterima oleh sang suami. Jika demikian, maka ada baiknya jika Anda beserta pasangan membicarakan hal ini terlebih dahulu sebelum menikah agar tidak terjadi kegagalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Inilah beberapa tips untuk mengatur pembagian antara uang suami dan istri.

1.    Bagi Rata

Ini adalah hal pertama yang perlu dilakukan. Saat gajian tiba, hitunglah berapa jumlah pengeluaran yang akan dibayarkan setiap bulannya. Pengeluaran bulanan sudah termasuk cicilan rumah, kendaraan, pengeluaran bulanan, tabungan, dana asuransi, biaya untuk investasi, juga dana untuk pensiunan, dan lain sebagainya.

Setelah mengetahui berapa total keseluruhan, langsung dibagi dua. Hasil yang diperoleh adalah hasil yang memang harus Anda dan pasangan setorkan setiap bulannya dari total penghasilan yang diterima.

Setelah itu, simpanlah dana tersebut secara terpisah. Bisa dibuat di bank, atau dibuat dalam dompet khusus. Jangan pernah ganggu gugat uang yang telah disisihkan untuk pengeluaran ini.

2.    Bagi Berdasarkan Gaji Masing-Masing

Hal ini dilakukan dengan cara menjumlahkan berapa gaji Anda dan pasangan terlebih dahulu. Lalu hitunglah berapa persentase yang menjadi jatah Anda dan pasangan dengan cara membagi gaji masing-masing dengan total gaji yang didapatkan.

Hasil dari persentase yang didapatkan adalah yang harus Anda dan pasangan bayarkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap bulannya.

Misalnya: gaji istri Rp 6.000.000 dan gaji suami Rp 9.000.000. Total gaji keduanya Rp 15.000.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com