JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxiation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka hasil pemeriksaan internal seluruh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Pemeriksaan itu masih terkait kasus dugaan suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno. Saat ini kasus itu masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Umumkan secara terbuka siapa yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran dan sanksinya (ke publik)," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2017).
Menurutnya, keterbukaan hasil pemeriksaan internal terhadap pejabat pajak perlu dilakukan. Sebab akan membantu memulihkan kepercayaan publik kepada institusi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, sikap terbuka dan ketegasan Kemenkeu juga diyakini akan mampu meningkatkan kredibilitas para pegawai pajak. Terlebih Direktorat Jenderal Pajak baru saja tertimpa kasus suap oknum pejabatnya.
Pemeriksaan internal sebenarnya sudah merupakan standar baku Kemenkeu untuk menemukan pelanggaran pelanggaran etik dan administratif jajarannya. Bila terbukti, maka akan dijatuhkan sanksi adiministrasi.
"Jika dibandingkan dengan pemeriksaan KPK, seharusnya bisa lebih cepat diselesaikan karena scope lebih sempit dan sanksi pun jelas," kata Yustinus.
Sementara itu KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus suap Handang Soekarno oleh Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
Pejabat pajak yang diperiksa diantaranya Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi dan Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Atas kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa internal Kemenkeu sudah melakukan pemeriksaan internal kepada seluruh pejabat pajak. Sayangnya perempuan yang kerap disapa Ani itu belum mau mengungkapkan hasilnya.