Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Ajukan KPR DP 1 Persen di BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/02/2017, 09:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi.

Fasilitas bagi peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), non-MBR, dan pengembang itu merupakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan fasilitas pembiayaan KPR hingga 99 persen dari harga rumah, diharapkan program ini mendukung program satu juta rumah.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Fasilitas KPR DP 1 Persen)

Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa menikmati fasilitas ini?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT adalah sebagai berikut:

1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun.

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.

3. Belum memiliki rumah sendiri.

4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.

5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

"Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti ke depannya kami akan bekerja sama dengan semua bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah," ujar Agus melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (26/2/2017).

Baca juga: Begini Prosedur Ajukan KPR DP 1 Persen ke BPJS Ketenagakerjaan

Agus menjelaskan, fasilitas KPR untuk MBR maksimal 99 persen dari harga rumah, sedangkan untuk kategori non-MBR sebesar maksimal 95 persen dari harga rumah yang maksimal Rp 500 juta.

Adapun fasilitas PRP untuk renovasi rumah yaitu Rp 50 juta.

Lalu bagaimana dengan bunga KPR-nya? Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com