Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lacak Potensi Pajak, Menkeu Libatkan Kapolri, Panglima TNI, hingga Jaksa Agung

Kompas.com - 28/02/2017, 18:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak melacak potensi pajak pasca-pelaksanaan program tax amnesty.

"Tadi sengaja saya sebutkan (Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung) Pak Presiden," ujarnya diacara Farewell Tax Amnesty yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Seperti diketahui, pelaksanaan program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Setelah itu pemerintah akan menerapkan kebijakan penegakkan hukum pajak sesuai perundang-undangan.

Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah menyisir data semua wajib pajak. Bila ditemukan ada wajib pajak, terutama pebisnis, yang tidak melaporkan hartanya kepada negara, maka pemerintah akan mengenakan denda 2 persen per bulan dari total harta selama 24 bulan.

"Berarti anda akan mendapatkan sanksi sebesar 48 persen, bandingkan dengan tarif tax amnesty (periode ketiga) yang sekarang hanya 5 persen," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Pemerintah masih meyakini potensi wajib pajak yang akan ikut tax amnesty masih besar. Sebab wajib pajak yang ikut program tersebut baru sekitar 682.000, jauh dari total wajib pajak yang mencapai 32 juta orang.

Namun Sri Mulyani menuturkan bahwa wajib pajak masih bisa memanfaatkan tax amnesty. Masih ada waktu satu bulan sebelum program langka itu berakhir pada 31 Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com