Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirikan Bank Syariah, DPRK Minta Masukan Ulama

Kompas.com - 01/03/2017, 19:03 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – DPRK Aceh Utara sedang membahas qanun (peraturan daerah) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara sejak sebulan terakhir.

Pemerintah Aceh Utara mengusulkan perubahan nama bank dari BPR Sabe Meusampe menjadi BPR Aceh Utara.

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah, Rabu (1/3/2017) menyebutkan dalam peraturan daerah usulan eksekutif itu hanya tertulis BPR Aceh Utara dimana pada salah satu babnya dibuat unit syariah.

“Sebaliknya kita ingin agar syariah murni. Ini kan sesuai dengan keistimewaan Aceh sebagai daerah menerapkan syariat Islam. Makanya, kita hari ini dan besok meminta masukan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara,” kata Fauzan.

Dia menyebutkan bank tersebut harus sesuai dengan prinsip perbankan syariah. Sehingga, dibutuhkan masukan ulama untuk isi peraturan daerah secara detail.

“Kami mau agar bank ini benar-benar syariah, tidak ada prinsip konvensional sekecil apa pun didalamnya,” terang Fauzan.

Dia menjelaskan, qanun tersebut akan dikaji secara mendalam, termasuk melibatkan praktisi perbankan syariah di Aceh.

“Semoga pembahasan segera selesai dan kita sahkan peraturan daerah. Sehingga, pada akhirnya bank itu bisa segera beroperasi dengan prinsip syariah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com