Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Polisi Hingga SPT Calon Pimpinan OJK Diperhatikan oleh Pansel

Kompas.com - 01/03/2017, 23:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Muhammad Fajar Marta

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 telah menetapkan 35 orang calon pimpinan OJK lolos seleksi tahap kedua.

Dengan demikian, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Lalu, bagaimana sebenarnya proses seleksi tahap kedua yang dilakukan Pansel DK OJK?

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam proses seleksi tahap dua, Pansel memeriksa dan memperhatikan beragam aspek, dokumen, dan sumber.

Pertama, Pansel DK OJK melihat pengalaman, latar belakang keilmuan, dan keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilih.

Pun Pansel DK OJK memeriksa makalah yang ditulis oleh para calon, guna menilai kompetensi, visi, dan misi calon terhadap posisi yang dilamar.

"Mengenai rekam jejak, mencakup masukan dari masyarakat dan informasi, serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang," kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2017) malam.

Data tersebut meliputi catatan mengenai hasil uji kepatutan kelayakan di sektor jasa keuangan, baik dari Bank Indonesia (BI), OJK, maupun Bappepam-LK.

Selain itu digunakan pula catatan terkait pelanggaran kode etik profesi maupun catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan penyidik lainnya.

Digunakan pula catatan laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diverifikasi.

Pun Pansel juga memeriksa catatan yang dibuat KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"(Pansel juga menggunakan) hasil analisa dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Pansel memeriksa catatan kredit macet, catatan pelanggaran di bidang jasa keuangan, dan catatan pelanggaran sesuai informasi dari Inspektorat Jenderal lembaga terkait jika calon adalah PNS," jelas Sri.

Pansel juga memeriksa catatan keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dokumen lain yang diperiksa meliputi daftar riwayat hidup, SKCK dari pihak kepolisian, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), dan dokumen lainnya yang diunggah calon.

"Kami juga menggunakan masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang disediakan oleh Pansel," terang Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com