Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apapun Statusnya, Freeport Indonesia Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Kompas.com - 04/03/2017, 10:20 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin menegaskan apa pun izin usaha yang berlaku untuk Freeport Indonesia, apakah menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau tetap Kontrak Karya (KK), perusahaan itu harus tetap mendivestasikan sahamnya sebesar 51 persen.

"Jika Freeport mengacu pada peraturan KK tahun 1991, secara jelas disebutkan Freeport harus melakukan divestasi 51 persen saham ke Indonesia," kata Budi di Jakarta.

Sementara itu, jika Freeport memilih format IUPK dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, pasal 97 ayat 2 aturan itu menyebutkan perusahaan tambang yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun, wajib mendivestasikan 51 persen sahamnya ke pihak Indonesia.

Selanjutnya, kata Budi, jika 51 persen divestasi saham tersebut telah direalisasikan Freeport Indonesia, maka holding pertambangan di bawah PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) akan mengelolanya.

"BUMN sudah disiapkan dengan BUMN holding yaitu PT Inalum sebagai hoding. Jadi saat ini, holding pertambangan ini miliki 65 persen saham Antam, 65 persen Bukit Asam, 65 persen saham Timah, dan 9,36 persen saham dari Freeport," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com