JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 telah mengumumkan 30 nama calon yang berhak mengikuti tahapan wawancara.
(Baca: Ini 30 Nama yang Lolos Seleksi Tahap ke-3 Calon Anggota DK OJK )
Para calon yang lulus tahap ke-3 tersebut sebelumnya telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.
Anggota Pansel DK OJK Agus DW Martowardojo mengatakan, sesi wawancara akan dilaksanakan pada Kamis 9 Maret 2017 hingga Sabtu 11 Maret 2017. Masing-masing calon akan diajukan pertanyaan oleh seluruh anggota Pansel.
"Nanti calon-calon akan diundang dan sembilan orang anggota Pansel memiliki independensi untuk mengangkat pertanyaan. Ada batas waktunya, alokasi waktu untuk masing-masing calon," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (6/3/2017).
Dalam kesempatan itu, Agus pun memaparkan mengenai kriteria masing-masing calon yang akan didalami oleh Pansel DK OJK. Salah satu aspek kriteria tersebut adalah pengetahuan calon anggota DK OJK.
Adapun kriteria lain adalah pengalaman dan rekam jejak sang calon. Kriteria berikutnya adalah kompetensi calon dalam memimpin OJK ke depan.
"Kriteria keempat adalah kepribadian, termasuk karakter, punya pengetahuan yang baik, punya pengalaman dan diyakini cocok untuk posisi dan kompetensi dan pengalaman," jelas Agus.
Pada kesempatan yang sama, anggota Pansel DK OJK A Tony Prasentiantono menjelaskan, dalam sesi wawancara Pansel akan mengajukan pertanyaan mengenai visi calon.
Selain itu, masing-masing calon juga diminta untuk mempresentasikan makalahnya yang telah dikumpulkan sebelumnya.
"Pendalaman mengenai sesuai atau tidak makalah dengan yang dipresentasikan dan pendalaman-pendalaman lain tentang kapabilitas dan integritas masing-masing kandidat," tutur Tony.