JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea Joyeol Lee.
Tujuan kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai 10,7 triliun won atau Rp 115 triliun.
Secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.
Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Perpanjangan perjanjian kerja sama BCSA ini adalah salah satu upaya untuk terus memperkuat hubungan perekonomian Indonesia dan Korea Selatan melalui penggunaan mata uang masing-masing negara sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang tertentu," ungkap Agus dalam pernyataan resmi, Senin (6/3/2017).
Upaya tersebut juga merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan. Agus menyatakan, berlanjutnya upaya ini penting dalam mendukung ketahanan perekonomian, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global seperti yang terjadi akhir-akhir ini.