Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Risiko Utang Luar Negeri Korporasi, Ini yang Dilakukan BI

Kompas.com - 07/03/2017, 19:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal terus memperhatikan laju utang luar negeri (ULN) korporasi nonbank. Menurut bank sentral, utang luar negeri korporasi nonbank harus dimitigasi risikonya dengan baik dan penuh kehati-hatian.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menjelaskan, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/2014 yang telah diimplementasikan secara penuh.

PBI ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank (PBI KPPK) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2015 lalu.

Dalam aturan itu, BI mengatur mengenai risiko nilai tukar dan likuiditas. Korporasi diwajibkan memenuhi rasio minimum lindung nilai dan rasio likuiditas, termasuk melakukan kebijakan lindung nilai atau hedging dengan perbankan.

Selain itu, BI juga mengatur risiko overleverage atau eksposur utang secara berlebihan. Dalam hal ini, korporasi nonbank sebagai debitor harus memenuhi ketentuan pemeringkatan kredit oleh lembaga pemeringkatan baik dalam maupun luar negeri.

“Rasio likuiditas yang tadinya 50 persen menjadi 70 persen dan ada syarat untuk menggunakan peringkat utang untuk korporasi. Di tahun 2016 peringkat itu ditegaskan lagi bahwa harus menggunakan pemeringkat dalam negeri dan harus (hedging) dengan perbankan Indonesia,” ujar Dody di kantornya di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Dody mengungkapkan, latar belakang dari diterbitkannya PBI tersebut adalah terus meningkatnya utang luar negeri swasta.

Berkaca dari krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997 dan 1998 silam, salah satu faktor yang terjadi adalah risiko utang luar negeri tidak dikelola dengan baik, karena persoalan global, likuiditas, dan overleverage.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com