Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah "Tax Amnesty", 700.000 Wajib Pajak akan Dibina Bukan Diperiksa

Kompas.com - 09/03/2017, 11:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, sekitar 700.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak akan diperiksa pasca-selesainya program tax amnesty di akhir bulan ini.

Meski begitu Ditjen Pajak tetap akan terus mengingatkan komitmen 700.000 wajib pajak tersebut untuk menjadi wajib pajak yang patuh dan baik terkait perpajakan.

(Baca: Ini 2 Kewajiban Tambahan bagi Wajib Pajak yang Sudah Ikut "Tax Amnesty")

"Jadi lebih kepada pembinaan dan pengawasan apakah mereka lapor pajaknya benar setelah tax amnesty," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam diskusi PAS FM, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Selama ini tingkat kepatuhan wajib pajak memang masih rendah. Dari 32 juta wajib pajak, wajib pajak yang wajib lapor SPT sekitar 29,3 juta, tetapi kenyataannya hanya 12,8 juta saja yang lapor SPT.

(Baca: Ada Wajib Pajak yang Hidup Tenang Ada yang Gelisah, Anda Masuk Mana?)

Selain itu tax amnesty juga mengungkap sejumlah fakta diantaranya ada puluhan ribu wajib pajak baru pasca tax amnesty. Artinya, ribuan wajib pajak itu tidak memiliki NPWP selama ini.

Bila tidak memiliki NPWP, maka dipastikan tidak pernah melaporkan SPT kepada Ditjen Pajak. Oleh karena itu, pembinaan tetap perlu dilakukan pasca tax amnesty.

Ditjen Pajak mengapresiasi 700.000 wajib pajak yang ikut program tax amnesty. Dipastikan, wajib pajak tersebut bukanlah sasaran penegakkan hukum pajak pasca berakhirnya program tax amnesty.

(Baca: Setelah "Tax Amnesty", Sri Mulyani Akan Sisir Semua Data Wajib Pajak)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menyisir semua data wajib pajak pasca berakhirnya program tax amnesty pada 31 Maret 2017 nanti.

Penyisiran akan melibatkan sejumlah instansi lain hingga ke daerah. Perempuan yang kerap disapa Ani itu menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan hukum pasca program tax amnesty.

Penegakkan hukum akan menyasar wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dengan benar kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com