Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite III DPD Desak Pemerintah Bahrain Selesaikan Kasus TKI

Kompas.com - 09/03/2017, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite III DPD RI mendesak Pemerintah Bahrain untuk menyelesaikan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)yang bekerja di negara tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2017), Komite III DPD telah bertemu dengan 22 TKI bermasalah yang ditampung di shelter KBRI.

Sebagian besar masalah yang dihadapi para TKI tersebut meliputi gaji yang tidak dibayar, kekerasan, pelecehan seksual, majikan cerewet, pekerjaan tidak sesuai kontrak, sakit, hingga culture shock.

Karena itu, DPD meminta agar Pemerintah Bahrain segera menyelesaikan berbagai kasus tersebut.

"Beberapa kasus yang dihadapi TKI diselesaikan melalui jalur hukum dan jalur mediasi. Penyelesaian melalui jalur hukum akan melalui waktu yang panjang dan biaya tinggi, sedangkan jalur mediasi dirasakan lebih efektif meskipun tingkat keberhasilannya tergantung dari itikad baik pengguna jasa dan TKI," tulis Komite III DPD.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Bahrain, Jameel Bin Mohammed Ali Humaidan mengatakan Pemerintah Bahrain sangat berkeinginan untuk memperbaiki kerja sama dalam negeri berkaitan ketenagakerjaan.

Bahkan, Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Bahrain dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia telah membicarakan kerja sama secara intensif  pada saat pertemuan Asia Meeting di Bali.

"Hal ini didukung Indonesia sebagai negara mayoritas masyarakat muslim," ujar Jameel.

Dalam kesempatan itu, Jameel juga sangat menyayangkan moratorium yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Ini muncul lantaran menganggap negara - negara di Kawasan Timur Tengah memiliki perilaku yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com