Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kasus Pembobolan Bank adalah Debitur Nakal Bank Mandiri

Kompas.com - 10/03/2017, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank yang terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015. Akibat tindak pidana tersebut, tujuh bank yang menjadi korban rugi Rp 836 miliar.

Kasus pembobolan bank itu bermula saat Direktur PT Rockit Adelway berinisial HS mengajukan permohonan kredit kepada tujuh bank, baik itu swasta maupun pelat merah.

Diketahui PT Rockit Aldeway adalah debitur nakal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar)

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas belum memberikan keterangannya ketika ditanya Kompas.com hingga berita ini ditayangkan.

Akan tetapi, data yang dihimpun Kompas.com, Bank Mandiri pernah menyatakan bahwa PT Rockit Aldeway adalah debitur nakalnya.

Bank Mandiri pun telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung RI. Kerja sama dengan Kejagung RI dilakukan untuk menyeret debitor nakal yang merugikan negara.

Rohan pernah menyatakan, kerja sama dengan lembaga-lembaga hukum negara pun bukan sekedar gertak sambal.

Bank Mandiri, imbuh dia, benar-benar akan menyeret para debitor nakal ke ranah hukum, yakni yang tidak bisa bekerja sama dalam penyelesaian kredit.

"Kami kerja sama dengan Kejagung untuk debitur-debitur nakal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kami akan benar-benar membawa mereka ke ranah hukum," kata Rohan beberapa waktu lalu.

Bank Mandiri pun pada akhir 2016 telah melaporkan salah satu debitur bermasalahnya, yakni Harry Suganda, sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, dan pencucian uang.

Langkah tersebut pun akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya, seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan Pemegang Saham serta Erika Widiyanti Liong selaku direktur utama.

Pihak kepolisian menyatakan, purchasing order yang menjadi dasar permohonan kredit PT Rockit Aldeway, rupanya palsu.

(Baca: Usut Kasus Pembobolan Bank Rp 836 Miliar, Bareskrim Gandeng PPATK)

Ada 10 purchasing order yang seluruh dokumennya palsu. Untuk menghindari kewajiban membayar utang, HS lantas mempailitkan perusahaannya tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com