Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Taksi "Online" Akan Dikenai Pajak

Kompas.com - 10/03/2017, 19:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ada sejumlah ketentuan baru dalam yang akan di masukkan ke dalam aturan penyelengaraan taksi online itu. Salah satunya terkait pajak.

"Awalnya enggak ada di PM 32, tapi dalam revisi ini kami masukan pajak," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).

(Baca juga Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Buka Akses Data ke Pemerintah)

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menyampaikan permintaan pengenaan pajak untuk perusahaan penyedia layanan taksi online.

Menurut Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyana, usul pengenaan pajak kepada perusahaan aplikasi taksi online berawal dari pengalaman Kementerian Keuangan memajaki Google.

Hingga saat ini pemerintah masih kesulitan memajaki Google yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia. Belajar dari itu, pemerintah langsung membuat aturan main yang dimasukkan ke dalam revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016.

"Jadi Kementerian Keuangan sengaja memasukkan ini untuk kepentingan perpajakan," kata Cucu.

Sementara besaran tarifnya, ia mengatakan akan menyesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku saat ini. Revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016 sendiri sudah dalam uji publik terhadap taksi online. Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segera dirilis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com