Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakal, Aplikasi Taksi "Online" Bisa Diblokir

Kompas.com - 10/03/2017, 22:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi terhadap badan usaha atau koperasi taksi online yang tidak taat aturan.

Ketentuan itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

"Ketentuan sanksi sebelumnya belum ada," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Ia menuturkan, sanksi akan diberikan bila perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online tidak mematuhi ketentuan yang tertera di PM Perhubungan 32 Tahun 2016.

Ketentuan itu di antaranya, tarif harus sesuai batas yang ditentukan pemerintah daerah, STNK wajib berbadan hukum, dan kendaraan wajib uji KIR. 

"Sanksinya bagaimana? Dirjen Perhubungan Darat tidak punya tangan, tidak punya alat untuk lakukan itu. Alatnya ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)," kata dia.

Oleh karena itu, Kemenhub menggandeng Kementerian Kominfo untuk memberikan sanksi. Sanksi bisa diberikan kepada perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online yang nakal.

Sanksinya tutur Pudji, bisa berupa peringatan hingga yang paling berat adalah pemblokiran layanan perusahaan aplikasi taksi online tersebut. Pemberian sanksi bisa dilakukan setelah Kementerian Kominfo mendapatkan laporan dari masyakarat dan data lapangan yang dimiliki dinas perhubungan atau pemerintah daerah.

"Kalau dalam 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, akan dilakukan blokir untuk seluruhnya," ucap Pudji. Namun pemblokiran aplikasi taksi online secara menyeluruh bukan berarti selamanya.

Bisa saja pemblokiran dilakukan per jam atau per hari hingga perusahaan aplikasi dan badan usaha atau koperasi taksi online memperbaiki Saat ini, revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016.sendiri sudah dalam uji publik. Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segara dirilis dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com