Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 April 2017, Aturan Taksi "Online" Mulai Diterapkan

Kompas.com - 14/03/2017, 17:24 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai April 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman sekaligus merevisi PM tersebut.

"Masa sosialisasi PM Nomor 32 selama enam bulan akan habis Maret. ini berarti 1 April 2017 diharapkan sudah bisa dilaksanakan," ujar Pudji di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Pudji menuturkan, Kemenhub telah melakukan uji publik yang kedua terkait revisi PM Nomor 32 tersebut. Menurut dia, terdapat 11 aturan yang direvisi. Salah satunya, mengenai tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Saat ini, perusahaan taksi online masih bebas menetapkan tarif. Sehingga, tarifnya bisa lebih murah dibanding taksi konvensional. Oleh karena itu, untuk menghindari persaingan tidak sehat, Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Bisa saja, nantinya harga taksi online lebih mahal dibandingkan taksi konvensional.

"Ada tarif batas atas dan bawah karena ini yang menjadi gejolak selama ini. Ini agar tidak lagi menimbulkan polemik dan taksi konvensional tidak gulung tikar," tandasnya.

Kemenhub telah melakukan sosialisasi PM Nomor 32 kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan sopir taksi online sejak Oktober 2016. Dalam masa sosialisasi ini, Kemenhub tidak memberikan sanksi kepada taksi online jika melakukan pelanggaran, tetapi hanya memberikan peringatan dan pemahaman terkait PM Nomor 32.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com