Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Arbitrase Nasional Sarankan Sengketa Freeport Diselesaikan Lewat Perundingan

Kompas.com - 15/03/2017, 06:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyarankan penyelesaian kemelut Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia antara induknya, Freeport McMoran dengan pemerintah Indonesia dilakukan dengan perundingan ketimbang arbitrase
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M Husseyn Umar kepada Kompas.com di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
 
"Setiap perbedaan pendapat dan sengketa sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan melalui musyawarah. Kemungkinan ke arbitrase sebaiknya menjadi jalan yang paling terakhir," ujar Husseyn.
 
 
Salah satu cara penyelesaian sengketa memang biasanya dilakukan melalui arbitrase. Akan tetapi, jelasnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan jalan terakhir.  
 
Sebelum ke arbitrase, kedua belah pihak harus melakukan perundingan terlebih dahulu, untuk mendapatkan suatu kesepakatan.
 
Husseyn menuturkan, pemerintah dan Freeport dalam perjanjian Kontrak Karya (KK) mempunyai kedudukan yang sama yakni, sebagai subyek hukum perdata.
 
Namun, kata dia, pemerintah mempunyai dua kedudukan. Jadi tidak hanya sebagai subyek hukum perdata, tetapi juga sebagai subyek hukum publik yaitu sebagai negara.
 
Dengan demikian, Freeport harus mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan negara.
 
Artinya, kata dia, Freeport tidak hanya terpaku perjanjian Kontrak Karya saja tetapi peraturan mengenai pertambangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
 
"Jadi kalau ada peraturan perundangan-undangan baru yang dikeluarkan negara dalam hal ini mengenai pertambangan, maka kedua pihak harus memperhatikan dan menaatinya," kata Husseyn.
 
"Saya berharap, baik pemerintah maupun Freeport tetap berunding secara optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Freeport seharusnya memahami dan menerima kedudukan serta fungsi pemerintah sebagai subyek hukum publik," tandasnya.
 
 
Sekadar informasi, perseteruan antara pemerintah dan Freeport muncul setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 
 
Namun, Freeport tidak menyepakati beberapa pasal dari peraturan tersebut. Freeport pun mengancam akan membawa permasalah ini ke jalan arbitrase.
 
 
Kompas TV Pasca penolakan untuk berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), Freeport mengancam akan menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Meski begitu, ahli hukum meyakini bahwa Indonesia tidak perlu gentar karena pernah memenangi sidang arbitrase yang sama saat digugat Newmont.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com