Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Pemprov Aceh Soal KEK Arun Lhokseumawe

Kompas.com - 16/03/2017, 17:05 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Panitia tim percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Kusus (KEK) Arun Lhokseumawe menegaskan pentingnya penguatan posisi Pemerintah Provinsi Aceh dalam pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe.

Hal ini disampaikan lewat pernyataan tertulis oleh Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Aceh pada Kamis (16/3/2017).

Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe menilai, isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Februari 2017 melemahkan posisi posisi Pemprov Aceh dalam mendapatkan hak kelola KEK.

Hal itu dikarenakan perubahan status pengusul KEK dari Pemerintah Aceh ke Konsorsium yang dipimpin oleh Pertamina.

Padahal, dengan menjadi pengusul KEK, Pemerintah Aceh akan memiliki peluang bagus yang dapat dijadikan pengaruh untuk memperoleh nilai tawar lebih tinggi saat melakukan negosiasi dengan mitra strategis seperti PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo 1 dan investor strategis lainnya.

Selaku pengusul, Pemerintah Aceh juga memiliki kewenangan untuk menunjuk perusahaan pengelola dan mitra strategis yang kepemilikan sahamnya dibatasi untuk jangka waktu tertentu.

Anggota Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, Fathurrahman mengurai kronologis pengusulan KEK Arun Lhokseumawe. Awalnya, kata Fathurrahman, ada rapat terbatas pada 7 Agustus 2015 antara Presiden Joko Widodo dengan Pemprov Aceh.

“Saat itu Presiden menyetujui konsep Pemprov Aceh untuk menjadikan aset eks kilang LNG Arun sebagai modal awal bagi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam Badan Usaha Pengelola KEK Arun Lhokseumawe,” ujarnya.

Menurut dia, isi PP Nomor 5 Tahun 2017 berbeda dengan kesimpulan rapat terbatas pada 7 Agustus 2015. Pasalnya, sambung Fathurrahman, PP tersebut menyatakan pengusul KEK oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Pertamina.

Fathurrahman mengatakan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah ingin segera menghadap Presiden Jokowi untuk kembali mengkomunikasikan persoalan KEK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com