Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Langkah Mudah Mengelola Keuangan Pribadi

Kompas.com - 17/03/2017, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tertatakah keuangan pribadi Anda? Apakah Anda tahu berapa nilai uang yang ada di dompet dan rekening Anda? Sudahkah Anda memiliki tabungan hari depan atau investasi?

Mengelola keuangan pribadi dengan baik akan membantu Anda lebih mudah dalam menjalankan rencana-rencana keuangan.

Nah, mungkin Anda sedang bingung harus memulai dari mana ketika hendak membenahi pengelolaan keuangan pribadi.  Anda bisa jalankan tips mudah berikut:

1.    Catat arus masuk kas

Langkah pertama tetapi paling menantang untuk mengelola keuangan pribadi adalah mulailah rajin mencatat pendapatan dan pengeluaran setiap hari. Dengan rajin mencatat pendapatan serta pengeluaran, Anda bisa memiliki gambaran arus kas keuangan serta kondisi kesehatan keuangan.

Tanpa langkah ini, akan sulit bagi Anda membenahi pengelolaan keuangan. Rajin mencatat arus pemasukan dan pengeluaran juga memudahkan Anda melihat, pos anggaran mana yang sering menjadi sumber boros dan pos mana saja yang masih perlu ditambah alokasinya.

Supaya praktis, Anda bisa memanfaatkan beragam aplikasi keuangan gratis yang tersedia di ponsel pintar. Unduh saja dan rajin-rajinlah mencatat setiap mendapatkan pendapatan atau melakukan transaksi pengeluaran.

2.    Susun rencana anggaran

Setiap mendapatkan penghasilan rutin seperti gaji bulanan atau bonus, biasakan menyusun perencanaan anggaran. Paling mungkin adalah menyusun rencana anggaran bulanan dan menuangkannya dalam bentuk laporan arus kas. Laporan arus kas terdiri atas dua bagian utama.

Pertama, kolom pendapatan (gaji rutin, bonus, pendapatan lain-lain). Kedua, kolom pengeluaran. Isilah kolom pengeluaran untuk beberapa jenis, yaitu pengeluaran belanja rutin (belanja bulanan, biaya listrik, makan, transportasi), pengeluaran untuk cicilan utang (kartu kredit, KPR, dan lain-lain), lalu pengeluaran untuk tabungan atau investasi.

Anda bisa memakai rumus 40-30-30. Yaitu, 40 persen dari pendapatan diperuntukkan untuk kebutuhan biaya rutin, 30 persen untuk membayar cicilan utang dan 30 persen dari pendapatan untuk kebutuhan tabungan atau investasi.

3.    Mulailah membuat target keuangan

Setelah rajin mencatat arus keluar masuk uang dan menyusun rencana anggaran, Anda akan mendapatkan gambaran lebih memadai tentang kondisi keuangan Anda selama ini. Nah, apakah kondisi keuangan Anda sudah cukup sehat?

Bila beban utang tidak melebihi 30 persen dari penghasilan rutin, Anda bisa memulai berekspansi membuat target keuangan.

Target pertama adalah, menyusun dana darurat. Bila status Anda masih lajang, besar dana darurat adalah minimal 3 kali besar pengeluaran bulanan.

Target kedua adalah, belilah proteksi jiwa bila Anda sudah memiliki tanggungan. Proteksi kesehatan juga perlu Anda miliki. Manfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Target ketiga adalah, mulailah menyusun rencana keuangan jangka pendek , menengah hingga panjang. Misalnya, menabung untuk biaya menikah, biaya pembelian rumah, biaya pensiun, dan lain sebagainya.

Selamat mengelola keuangan pribadi Anda.

Kompas TV Tips Mengelola Dana Pendidikan (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com