Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Bentuk Tim Atasi Kartel Komoditas Pangan

Kompas.com - 17/03/2017, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kementerian dan lembaga berencana membentuk tim khusus yang mengawasi secara intensif dugaan praktik kartel. Tim ini akan membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menstabilkan harga dengan memberantas kartel komoditas.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto, Kamis (16/3/2017).

“Mabes Polri harus bergabung dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dengan pemerintah daerah, dan lainnya,” ujar dia.

Menurut dia, Polri melalui Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menilai kekurangan pasokan untuk beberapa komoditas selain akibat cuaca, juga karena memang diatur oleh kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan besar, namun mengganggu stabilitas ekonomi.

“Bagi mereka yang coba-coba memainkan masalah tersebut, kita akan temukan nanti di lapangan dan akan kita usut kalau memang ditemukan pidananya,” tegasnya.'

(Baca: Bantu KPPU Tumpas Kartel, Sri Mulyani Turun Tangan )

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti menegaskan, keberadaan kartel dalam rantai distribusi komoditas barang kebutuhan pokok telah mendistorsi pasar.

Karenanya, Kemdag terus berupaya untuk mencegah terjadinya kartel dalam mata rantai distribusi komoditi barang kebutuhan pokok.

Salah satunya, dengan melakukan pemantauan secara harian melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) ditambah analisa terhadap tren harga yang terbentuk dari mekanisme pasar.

Tjahja menambahkan, dalam rangka pengawasan dan menjaga stabilitas harga serta pasokan barang kebutuhan pokok, Kemdag juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

(Baca: KPPU Terus Dalami Praktik Kartel Komoditas Cabai)

Informasi kebijakan yang telah diambil pemerintah disampaikan kepada KPPU yang selanjutnya dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan penyidikan lebih lanjut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebelumnya menuturkan, untuk menghindari kartel, pemerintah sudah menambah persyaratan impor yakni importir harus sudah membayar lunas pajak dan bea masuk sesuai ketetapan.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pengusaha dilarang impor. "Kami tidak pernah mau membuat pengusaha rugi. Mereka boleh dapat untung sejauh keuntungan itu wajar," ujar Enggartiasto.

Ia melanjutkan, sejauh ini Kemendag sendiri sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamakan harga sejumlah komoditas, misalnya harga gula pasir kemasan menjadi Rp 12.500 per kg dan harga minyak goreng curah Rp 10.500 per kg.

“Kalau ada kenaikan, maka kami tuduh mereka kartel dan kami sudah sepakat," katanya. (Hendra Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com