Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Tolak Pembatasan Kuota Angkutan Online, Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 17/03/2017, 20:32 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyedia layanan transportasi online Grab Indonesia menolak revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah.

Terdapat tiga poin yang dirasa keberatan dari revisi PM 32 tersebut. Ketiga poin itu yakni, penetapan tarif batas atas dan bawah, pengenaan STNK atas nama perusahaan, dan pembatasan kuota armada taksi online.

Namun bagaimanakah tanggapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penolakan revisi peraturan tersebut?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, implementasi PM 32 masih sesuai jadwal. Menurut dia, Kemenhub telah memberikan masa sosialisasi peraturan tersebut selama enam bulan.

"Masih sesuai jadwal, dan sudah sesuai ketentuan," ujar Pudji saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Dalam revisi peraturan tersebut, Pudji pun mengaku tidak mengetahui adanya penolakan oleh perusahaan aplikasi. Sebab, selama proses revisi peraturan tersebut tidak ada yang menyampaikan protes keberatan.

"Selama dua kali uji publik tidak ada menyampaikan dan mereka juga hadir. Disetiap acara diundang oleh media juga tdk pernah hadir. Begitu juga dengan tertulis, saya sampai hari ini tidak terima," tandasnya.

Sebelumya, Kementerian Perhubungan telah melakukan revisi terhadap PM 32. Terdapat 11 poin yang telah direvisi. Salah satunya yakni, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com