Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Minta Pemerintah Perpanjang Sosialisasi PM 32

Kompas.com - 17/03/2017, 21:54 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia layanan transportasi online Grab Indonesia meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan masa sosiliasi PM 32 selama 6 bulan yang  dimulai dari bulan Oktober 2016 hingga Maret 2017.

"Kami memohon kepada pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat konferensi pers di Kantor Grab Indonesia Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Ridzki menuturkan, pihaknya meminta perpanjangan sosialisasi selama 9 bulan. Hal tersebut sesuai kesepakatan dengan perusahaan penyedia layanan transportasi lainnya yakni, Go-Jek dan Uber Indonesia.

Menurut dia, adanya transportasi online merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk memikirkan kembali revisi PM 32.

Ridzki pun menambahkan, pihaknya akan berperan aktif, jika pemerintah kembali mendiskusikan revisi PM 32. "Indonesia ke depan bisa menjadi negara digital terbesar. Grab berkomitmen meraih target tersebut. Kita yakin indonesia bisa memimpin dan bisa mengembangkan inovasi yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com