JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkapkan, rencana kebijakan penerapan pajak progresif pada tanah menganggur, saat ini belum menjadi prioritas pemerintah.
"Itu (penerapan pajak progresif tanah menganggur) tidak menjadi prioritas dahulu," ujar Sofyan kepada Kompas.com di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Rencana kebijakan penerapan pajak progresif tanah menganggur digulirkan pemerintah setelah melihat banyaknya lahan yang belum dimanfaatkan di berbagai daerah.
Sebelumnya, Sofyan menjelaskan, kebijakan pajak tanah kosong tersebut masih sebatas wacana, dan pemerintah akan melakukan studi terkait rencana tersebut.
"Pajak progresif masih kami wacanakan dulu, harus ada studi yang komprehensif, untuk sementara masih kita lakukan studi," ungkapnya.
Sofyan menilai, kebijakan penerapan pajak tanah kosong perlu diterapkan agar memberi kemudahan pemerintah dalam melakukan kontrol lahan kosong.
Selain itu, Sofyan juga menyoroti banyak pihak yang melakukan investasi dalam bentuk tanah sehingga harga tanah semakin melambung. Di sisi lain, masyarakat kecil yang membutuhkan tanah justru tidak mampu membeli tanah karena harganya yang terus meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.