Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyalahgunaan, BI Sempurnakan Ketentuan Bilyet Giro

Kompas.com - 20/03/2017, 17:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai transaksi bilyet giro. Ketentuan tersebut dirangkum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI Tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/32/DPSP Tanggal 29 November 2016.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi menjelaskan, ada beberapa latar belakang bank sentral melakukan penyempurnaan ketentuan bilyet giro. Alasannya adalah kerap terjadi penyelewengan dengan berbagai modus.

"Pertama, terdapat praktik pemindahtanganan bilyet giro dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima," jelas Dyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Di samping itu, terdapat praktik penggunaan bilyet giro sebagai sarana perintah transfer kredit. Caranya adalah penunjukkan bilyet giro dilakukan sendiri oleh penarik untuk ditransfer ke rekening penerima.

Ada pula praktik penyalahgunaan bilyet giro. Modusnya adalah memanipulasi pengisian data pada warkat asli. Adapun perbedaan antara ketentuan lama dan ketentuan baru adalah pada ketentuan lama, bilyet giro berlaku selama 70 hari plus 6 bulan, sementara pada ketentuan baru berlaku hanya 70 hari.

Syarat formal pada ketentuan lama adalah tempat dan tanggal penarikan serta tanda tangan penarik. Pada ketentuan baru disyaratkan tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, dan tanggal efektif.

Di samping itu, pada ketentuan lama bilyet giro bisa diserahkan oleh pihak selain penerima, sementara pada ketentuan baru bilyet giro harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasanya.

Pada ketentuan lama, syarat formal bilyet giro bisa diisi oleh pihak lain. Akan tetapi, pada ketentuan baru syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro.

"Pada ketentuan yang lama, jumlah koreksi tidak dibatasi. Di ketentuan yang baru, jumlah koreksi maksimal tiga kali, pada seluruh field kecuali tanda tangan," ujar Dyah. Ia menyatakan, ketentuan baru mengenai bilyet giro ini berlaku sejak tanggal 1 April 2017.

Bilyet giro yang diterbitkan sebelum PBI tersebut berlaku tetap dapat dibayarkan sampai berakhirnya masa berlaku bilyet giro. "Bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017," tutur Dyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com